• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Polri Ragam Hindari Data Ranmor Dihapus, Kanit Regident Polres Bone Ingatkan Warga Taat Bayar Pajak
Polri Ragam

Hindari Data Ranmor Dihapus, Kanit Regident Polres Bone Ingatkan Warga Taat Bayar Pajak

Admin Redaksi
Admin Redaksi
17 Sep, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BONE, TUNTAS.ID - Wacana proses penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor), bukan tidak bayar pajak kendaraan 2 tahun. Agar masyarakat tidak salah kaprah.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Andi Aswan menjelaskan rincian proses yang dilalui sebelum data ranmor benar-benar dihapus nantinya.

Andi Aswan menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita masih tahap sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di pasal 74 tentang bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati, atau tidak diperpanjang. Kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata Andi Aswan di Kantor Samsat Bone, Jumat (16/9/2022).

Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

"Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan dapat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali. Teguran satu 3 bulan, teguran dua 2 bulan teguran tiga atau terakhir 1 bulan, kalau tetap tidak bayar, data kendaraan akan dihapus," jelasnya.

Ia menyebutkan, bukan kendaraannya disita. Tetapi, kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong, alias tak bisa dikendarai legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, sehingga kendaraan yang dimiliki tidak terbaca bodong.

"Ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat. Karena hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bone, khususnya dari pajak kendaraan bermotor," imbuanya.

Tidak hanya itu, Andi Aswan juga menjelaskan jika saat ini bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) bebas biaya.

"Bea balik nama kendaraan bermotor kedua bebas biaya, kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam membalik nama pemilik kendaraan mereka," terangnya.

"Jadi yang di-nol-kan hanya biaya balik nama saja. Untuk pajaknya, seperti pajak penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru dan BPKB itu tetap seperti biasa," tutupnya. (**)
Via Polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Admin Redaksi- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

19.38

Editor Post

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

13.37
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

19.30

Popular Post

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

19.38

Populart Categoris

  • Daerah24
  • Edukasi41
  • Ekobis2
  • Hukum14
  • Kriminal9
  • Nasional12
  • Opini1
  • Peristiwa18
  • Politik41
  • Ragam135
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan