• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Hukrim Hukum Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur
Hukrim Hukum

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Admin Redaksi
Admin Redaksi
24 Apr, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi
BONE, TUNTAS.ID – Seorang anggota Polres Bone berinisial MNF (23), resmi menjadi tersangka perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 08.10 WITA di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Menurut Plt. Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, korban, K (15), diketahui menjalin hubungan asmara dengan MNF.

“Keduanya telah berpacaran cukup lama dan sebelumnya sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” jelas Rayendra.

Sebelum kejadian, MNF dan korban bertemu di penginapan tersebut, setelah sebelumnya mengatur janji.

“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, pelaku menjadi emosi,” terang Iptu Rayendra.

Karena emosi sudah memuncak, MNF lantas merampas dan melempar ponsel korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menampar dan meludahi wajah serta menekan leher korban dengan siku kanan sambil melontarkan kata-kata kasar.

Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami lebam pada dagu kiri, lebam di pergelangan tangan kanan, dan nyeri di sekujur tubuh.

Lebih lanjut, MNF memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call korban tanpa busana.

“Korban merasa takut dan trauma sehingga melapor ke Polres Bone,” imbuh Iptu Rayendra.

Kasus ini kini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan MNF berstatus tersangka.

Selain itu, pelaku juga menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polres Bone. (**)

Via Hukrim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Admin Redaksi- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Wujudkan Investasi Ramah Warga, PT TAS Minta Dukungan Masyarakat Sultra

Wujudkan Investasi Ramah Warga, PT TAS Minta Dukungan Masyarakat Sultra

17.07
Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkumham Gandeng Kadin Sultra

Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkumham Gandeng Kadin Sultra

16.28

Editor Post

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

13.37
Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

19.30

Popular Post

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Wujudkan Investasi Ramah Warga, PT TAS Minta Dukungan Masyarakat Sultra

Wujudkan Investasi Ramah Warga, PT TAS Minta Dukungan Masyarakat Sultra

17.07
Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkumham Gandeng Kadin Sultra

Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkumham Gandeng Kadin Sultra

16.28

Populart Categoris

  • Daerah24
  • Edukasi41
  • Ekobis2
  • Hukum14
  • Kriminal9
  • Nasional12
  • Opini1
  • Peristiwa18
  • Politik41
  • Ragam136
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan