• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Hukum Kriminal Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas
Hukum Kriminal

Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

Icuk Sugiarto
Icuk Sugiarto
17 Mar, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Polres Bone gelar konferensi pers penetapan tersangka pencabulan oknum polisi di Aula terbuka Mapolres Bone, Jum'at (17/03/2023) (dok.istimewa)

BONE, TUNTAS.ID - Polres Bone menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri AA (38), setelah Penyidik Satreskrim Polres Bone melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

Dugaan pencabulan terjadi di Puskesmas Kahu, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (14/03/2023) lalu sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua korban berinisial AS (42) dan MR (45).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bobby Rachman didampingi Kasi Propam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Jum'at (17/03/2023) pagi.

Kasat Reskrim AKP Bobby menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, AA ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di ruang Tahanan Mapolres Bone untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara." Jelasnya

Sihumas Iptu Rayendra menambahkan, sesuai penegasan bapak Kapolres untuk menindak terhadap oknum tersebut (AA 38 tahun) jika terbukti melakukan perbuatan pidana, dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka.

"Tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya." Sebutnya. 

Sementara, Kasi Propam Iptu Akhyar mengatakan, selain terduga Oknum AA tersebut menjalani hukuman tindak pidana  nantinya juga akan menjalani sangsi hukuman dari kedinasan.

"Setelah di sidang kode Etik dan Disiplin kepolisian, sangsinya dapat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian." Tegasnya. (**)


Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Admin Redaksi- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Swarna Dwipa Property Perbaiki Talud Jebol: Komitmen Baru Demi Keamanan Warga

Swarna Dwipa Property Perbaiki Talud Jebol: Komitmen Baru Demi Keamanan Warga

22.14

Editor Post

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

13.37
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

19.30

Popular Post

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Swarna Dwipa Property Perbaiki Talud Jebol: Komitmen Baru Demi Keamanan Warga

Swarna Dwipa Property Perbaiki Talud Jebol: Komitmen Baru Demi Keamanan Warga

22.14

Populart Categoris

  • Daerah24
  • Edukasi41
  • Ekobis2
  • Hukum14
  • Kriminal9
  • Nasional12
  • Opini1
  • Peristiwa18
  • Politik41
  • Ragam135
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan