Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku
BONE, TUNTAS.ID - Andi Sofyan Galigo yang merupakan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijebloskan ke Lapas Kelas II A Watampone bersama 12 orang rekannya, Kamis (16/3/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menahan ke-13 orang tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli ijazah strata satu (S1) di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar.
"Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah strata satu (S1), setelah diserahkan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad,Kamis (16/3/2023) malam.
Adapun ke-13 tersangka tersebut merupakan direktur dan karyawan PDAM Bone, serta civitas akademika STIM-LPI Makassar.
"Dimana 13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Hairil.
Hairil menyebutkan, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 di kampus STIM-LPI Makassar. Di kampus itu, diduga sejumlah oknum karyawan (pegawai) PDAM Bone memperoleh ijazah sarjana strata satu (S1) tanpa mengikuti proses perkuliahan.
Ijazah tersebut untuk digunakan penyesuaian golongan atau jabatan. Untuk memperoleh ijazah itu, mereka hanya membayar pihak kampus.
"Berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak dengan cara memperoleh ijazah gelar akademik sarjana manajemen, dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan," ungkap Hairil.
Meski ditemukan tindakan pidana, namun sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel, hingga penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulsel kepada jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejari Bone pada Kamis (16/3/2022).
"Adapun jaksa penuntut umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari ke depan, yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel," ucap Hairil.
Selanjutnya, kata Hairil, akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
Sekadar informasi, Polda Sulsel menetapkan tersangka kepada Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo beserta 12 orang lainnya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (6/6/2022) di Mapolda Sulsel.
Andi Sofyan diduga bertindak sebagai penghubung atas jual beli ijazah kepada karyawan PDAM Bone.
Adapun ke-13 tersangka dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)
Posting Komentar