• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Pemerintahan Ragam Pemkab Bombana Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Kendari, Ini Persoalannya
Pemerintahan Ragam

Pemkab Bombana Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Kendari, Ini Persoalannya

Yusdi Muliady
Yusdi Muliady
28 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kuasa hukum Pemda Bombana, Munsir, SH MH
BOMBANA, TUNTAS.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana bakal mengajukan banding terkait dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang membatalkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 362 Tahun 2022 Tentang Perberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mapila Kabupaten Bombana.

"Menyikapi hal itu, kami sudah berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah, dan Bupati menginginkan agar supaya ada pengajuan banding dan barangkali hari ini akan diajukan banding," kata Munsir, SH MH selaku kuasa hukum Pemda Bombana, Senin (28/11/2022).

Menurut Munsir, keputusan mengajukan banding itu merupakan sikap Pemda Bombana.

Dengan demikian, keputusan PTUN Kendari belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa.

"Itu sikapnya pemerintah daerah, jadi kalau sudah banding berarti keputusan PTUN Kendari itu belum final, belum inkrah. Dan kepala desa Mapila masih berhak untuk menjalankan tugasnya sehari-harinya sebagai kepala desa," jelas Munsir.

Lebih lanjut Munsir mengatakan bahwa rencana pengajuan banding ini bukan saja dilakukan oleh Pemda Bombana melainkan juga dari pihak tergugat intervensi dalam hal ini kepala Desa Mapila.

"Dari hasil komunikasi beberapa hari yang lalu dengan kuasa hukumnya tergugat II intervensi (kepala desa Mapila) atas nama Abdul Latif mereka sampaikan akan mengajukan banding terkait dengan persoalan itu", terangnya.

Dengan adanya upaya banding itu, Munsir berharap dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik hakim maupun pengacara dan pihak-pihak terkait.

"Sehingga setiap orang yang berperkara itu pasti mengharapkan yang namanya kemenangan", tutupnya.

Senada, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bombana Syahrial Abdi Arief menyatakan bahwa saat ini putusan PTUN Kendari belum inkrah sebab masih ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pemda Bombana.

"Upaya hukum itu kan ada tingkat banding dan kasasi. Sepanjang ditempuh upaya hukum itu, maka perkara itu belum dikatakan inkrah, jadi belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena masih berproses", kata Syahrial melalui sambungan telepon genggamnya. (**)

Via Pemerintahan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Yusdi Muliady- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

00.29
Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

23.25
Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

02.30

Editor Post

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

16.10
Ratusan “Haji Cilik” Ikut Manasik di Replika Ka’bah Masjid Agung Al-Markaz Bone

Ratusan “Haji Cilik” Ikut Manasik di Replika Ka’bah Masjid Agung Al-Markaz Bone

11.45
Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

23.40

Popular Post

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

00.29
Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

23.25
Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

02.30

Populart Categoris

  • Daerah13
  • Edukasi15
  • Ekobis2
  • Hukum9
  • Kriminal8
  • Nasional11
  • Opini1
  • Peristiwa16
  • Politik5
  • Ragam60
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan