• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Kriminal Polres Bone Gagalkan Peredaran Sabu 1.244,11 Gram, 6 Ditangkap Satunya Lagi DPO
Kriminal

Polres Bone Gagalkan Peredaran Sabu 1.244,11 Gram, 6 Ditangkap Satunya Lagi DPO

Icuk Sugiarto
Icuk Sugiarto
21 Des, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BONE, TUNTAS.ID
- Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) seberat 1.244,11 gram.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap enam orang terduga pelaku pada Sabtu 14 hingga 15 Desember 2024.

Mereka adalah AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. 

Sementara, pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Sidrap yang berinisial NH alias EJ (43) dan RH (43).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan hal tersebut pada konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (20/12/2024) sore.

Kapolres menjelaskan bahwa keenam tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat kejadian yang berbeda.

“Dari hasil penyelidikan kita mengamankan enam tersangka, satu orang berinisial HR asal Kabupaten Sidrap DPO,” jelas Erwin Syah.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan dari enam tersangka sebanyak 1.244,11 gram sabu.

"Jika dirupiahkan dengan harga pasaran sabu sebesar Rp 1.500 ribu per gram jumlahnya mencapai Rp 1 milyar lebih," ujarnya.

“Diantara barang bukti sabu itu diamankan di rumah RH di Jl Flamboyan, Sidrap dengan berat bruto kurang lebih 1.019,9 gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan," sambungnya. 

Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/red)

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Admin Redaksi- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

Hadiri Pelantikan DPC Apdesi, Kapolres Bone Ucapkan Selamat dan Berharap

Hadiri Pelantikan DPC Apdesi, Kapolres Bone Ucapkan Selamat dan Berharap

19.22
Gubernur Diminta Tak Terburu-buru Teken SK PAW DPRD Koltim

Gubernur Diminta Tak Terburu-buru Teken SK PAW DPRD Koltim

18.20
Tegak Lurus Maju Pilkada Bone, Andi Islamuddin Resmi Kantongi Surat Tugas Dari PKB

Tegak Lurus Maju Pilkada Bone, Andi Islamuddin Resmi Kantongi Surat Tugas Dari PKB

19.48

Editor Post

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

13.37
Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

19.30

Popular Post

Hadiri Pelantikan DPC Apdesi, Kapolres Bone Ucapkan Selamat dan Berharap

Hadiri Pelantikan DPC Apdesi, Kapolres Bone Ucapkan Selamat dan Berharap

19.22
Gubernur Diminta Tak Terburu-buru Teken SK PAW DPRD Koltim

Gubernur Diminta Tak Terburu-buru Teken SK PAW DPRD Koltim

18.20
Tegak Lurus Maju Pilkada Bone, Andi Islamuddin Resmi Kantongi Surat Tugas Dari PKB

Tegak Lurus Maju Pilkada Bone, Andi Islamuddin Resmi Kantongi Surat Tugas Dari PKB

19.48

Populart Categoris

  • Daerah24
  • Edukasi41
  • Ekobis2
  • Hukum15
  • Kriminal9
  • Nasional13
  • Opini1
  • Peristiwa18
  • Politik42
  • Ragam136
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan