• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Ragam Sorotan Keluhkan Penjualan Pupuk Sistem Paket, Petani di Bone Harap Pemerintah Turun Tangan
Ragam Sorotan

Keluhkan Penjualan Pupuk Sistem Paket, Petani di Bone Harap Pemerintah Turun Tangan

Icuk Sugiarto
Icuk Sugiarto
23 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BONE, TUNTAS.ID - Sejumlah petani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan soal penyaluran pupuk di tingkat pengecer.

Pasalnya, penjualan pupuk bersubsidi dipaketkan dengan pupuk non-subsidi.

Seperti yang diungkapkan TN, salah seorang petani di kecamatan Tanete Riattang Barat.

TN menilai, kebijakan dari pengecer tersebut sangat memberatkan petani terkhusus dirinya, karena terkesan diwajibkan.

"Pupuk bersubsidi yang dibeli itu, per sak-nya dipaketkan dengan satu kantong pupuk non-subsidi seberat 6 ons seharga Rp 10 ribu," kata TN saat ditemui, Senin (22/07/2024).

TN menyebut, setiap musim tanam rata-rata petani disekitarnya membutuhkan rata-rata diatas 10 sak pupuk bahkan sampai di atas 20 sak.

"Jadi misalnya, kebutuhan 10 atau 20 sak berarti kita juga wajib beli non-subsidi 10 atau 20 kantong dengan harga Rp 10 ribu per kantong," ujarnya.

"Sementara harga pupuk bersubsidi seperti urea dan NPK phonska dijual dengan harga yang sama, yakni Rp 115 ribu. Berarti setiap saknya yang dibayarkan Rp 125 ribu per saknya," tambahnya.

Ia pun mengaku pernah protes ke pihak pengecer, namun informasi yang ia dapatkan jika itu bersifat wajib.

Bahkan menurut dia, RM salah satu petani pernah meminta (menawar) untuk tidak diambil semua pupuk non-subsidinya, tapi tidak diindahkan pihak pengecer.

"Waktu itu RM menawar karena jatah pupuknya sebanyak di atas 10 sak. Dia minta agar 10 sak saja yang dipaketkan, dengan alasan sisa uangnya mau dibelikan bahan bakar tapi permintaannya tidak dihiraukan," katanya.

Ia berharap agar pemerintah turun tangan menindak hal ini.

Menanggapi hal itu, pihak kios pengecer dari Cahaya Tani II, Kamaruddin membenarkan hal tersebut.

Meski tidak ada regulasi terkait kebijakan yang mengatur tentang penjualan pupuk subsidi dalam bentuk paket yang berisi pupuk subsidi dan non-subsidi, namun Kamaruddin berkilah jika pupuk tersebut juga produk pemerintah.

"Pupuk non-subsidi yang diberikan ke petani dalam bentuk kemasan berjenis ZA itu juga merupakan produk pemerintah," jelas Kamaruddin saat ditemui, Selasa (23/07/2024).

Meski itu hanya akal-akalan pihak pengecer. Namun menurut Kamaruddin, penjualan bentuk paket yang berisi pupuk subsidi dan non-subsidi tersebut, untuk penyeimbang.

Kata dia, seharusnya diberikan (dijual) ke petani 1 sak per hektar dengan harga Rp 350 ribu. Namun harganya mahal, maka dipaketkan dengan harga Rp 10 ribu per kantong.

"Pupuk ZA dengan berat 25 kilogram itu tidak diberikan langsung ke petani, mereka tidak sanggup membeli," katanya 

"Kalau itu mau dipersoalkan, hampir semua pengecer begitu, karena dari atas," sebutnya.

Kamaruddin kemudian menyebut nama CV Semoga Raya sebagai distributor.

"Anunya di sini, pak Angkasa," katanya.

Selaras dengan yang disampaikan Kamaruddin, keluhan soal biaya tambahan terkait pembelian pupuk bersubsidi juga terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Kelurahan Biru, kecamatan Tanete Riattang.

Menurut JU, petani setempat, dia diwajibkan membayar biaya administrasi Rp 15 ribu setiap kali pengambilan.

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Admin Redaksi- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

19.38

Editor Post

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

13.37
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

19.30

Popular Post

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

19.38

Populart Categoris

  • Daerah24
  • Edukasi41
  • Ekobis2
  • Hukum14
  • Kriminal9
  • Nasional12
  • Opini1
  • Peristiwa18
  • Politik41
  • Ragam135
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan