• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Headline Hukum Ragam Edarkan Sabu, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan
Headline Hukum Ragam

Edarkan Sabu, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan

Yusdi Muliady
Yusdi Muliady
28 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Ist)
KOLAKA, TUNTAS.ID - Seorang pemuda berinisial RS (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kolaka, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

RS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Bendungan Kelurahan Lalombaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/11/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.

"Saat dilakukan penggeledahan, personel Satnarkoba Polres Kolaka menemukan dua sachet plastik berisikan butiran kristal bening, yang diduga sabu dengan berat bruto 7.45 gram," kata Kasubsi penmas humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.

Riswandi menjelaskan, selain barang bukti berupa narkotika sabu, polisi juga mengamankan sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Satu buah kantong kresek warna hitam, 1 buah kotak warna orange, 1 buah tisu, 1 ball plastik klip kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api gas, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 unit telepon seluler (ponsel) merk vivo berwarna biru," jelasnya.

Riswandi menyebutkan dari hasil pemeriksaan polisi, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Kolaka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Riswandi. (**)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Yusdi Muliady- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

00.29
Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

23.25
Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

02.30

Editor Post

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

16.10
Ratusan “Haji Cilik” Ikut Manasik di Replika Ka’bah Masjid Agung Al-Markaz Bone

Ratusan “Haji Cilik” Ikut Manasik di Replika Ka’bah Masjid Agung Al-Markaz Bone

11.45
Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

23.40

Popular Post

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

Gubernur Sulsel Launching Lima Rute Penerbangan Subsidi, 20 M Anggaran Disiapkan

00.29
Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

Hadiri FKP Regsosek, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Polsek Lamuru

23.25
Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

Perahu Mengapung, Petani Rumput Laut di Bone Dikabarkan Hilang

02.30

Populart Categoris

  • Daerah13
  • Edukasi15
  • Ekobis2
  • Hukum9
  • Kriminal8
  • Nasional11
  • Opini1
  • Peristiwa16
  • Politik5
  • Ragam60
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan