• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Search
Home Nasional Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers
Nasional

Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers

Yusdi Muliady
Yusdi Muliady
01 Sep, 2022 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, TUNTAS.ID — 
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusan tersebut, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers, Rabu (31/8/2022) di Jakarta.


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang.


MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers (DP) yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.


Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.


Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.


Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.


"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.


Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).


Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.


Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.


“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.


Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.


Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.


“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik Rahayu.


Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. (***)

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

Baca Berita Lainnya

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Yusdi Muliady- 11:39 PM 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

Jenguk Korban Robohnya Kubah Masjid, Andi Sudirman Ajak Warga Sulsel Doakan Korban

Jenguk Korban Robohnya Kubah Masjid, Andi Sudirman Ajak Warga Sulsel Doakan Korban

8:18 PM
Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

11:40 PM
Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

4:10 PM

Editor Post

Ratusan “Haji Cilik” Ikut Manasik di Replika Ka’bah Masjid Agung Al-Markaz Bone

Ratusan “Haji Cilik” Ikut Manasik di Replika Ka’bah Masjid Agung Al-Markaz Bone

11:45 AM
Si Jago Merah Ratakan 3 Rumah di Bone, Begini Kejadiannya....

Si Jago Merah Ratakan 3 Rumah di Bone, Begini Kejadiannya....

11:43 AM
Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

4:10 PM

Popular Post

Jenguk Korban Robohnya Kubah Masjid, Andi Sudirman Ajak Warga Sulsel Doakan Korban

Jenguk Korban Robohnya Kubah Masjid, Andi Sudirman Ajak Warga Sulsel Doakan Korban

8:18 PM
Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pencabulan Oknum Polisi di Puskesmas

11:40 PM
Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone Diterungku

4:10 PM

Populart Categoris

  • Daerah8
  • Edukasi15
  • Ekobis2
  • Hukum9
  • Kriminal8
  • Nasional11
  • Opini1
  • Peristiwa15
  • Politik5
  • Ragam52
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan