• Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Tuntas.id

Mega Menu

  • Home
  • Nasional
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Hukrim
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Tuntas.id
Telusuri
Beranda Ragam Izin Tidak Terbit, Pengusaha Tambang Akan Gugat Dua Instansi Pemda di PTUN
Ragam

Izin Tidak Terbit, Pengusaha Tambang Akan Gugat Dua Instansi Pemda di PTUN

Icuk Sugiarto
Icuk Sugiarto
09 Mei, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pihak CV Dua Tujuh Group melakukan konferensi pers di cafe Padi, rabu malam.

BONE, TUNTAS.ID
- Pihak Perusahaan penambang CV Dua Tujuh Group mengeluhkan tidak diterbitkannya izin operasional pertambangan batu gamping/kapur yang berlokasi di desa Wollangi, kecamatan Barebbo, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka mengaku terkendala mendapat izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan karena adanya surat penolakan dari DLH Bone dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung kabupaten Bone.

Hal itu disampaikan Konsultan Hukum CV Dua Tujuh Group Muhammad Arma Amin SH MH saat gelar Konferensi Pers di cafe Padi, Jl Reformasi, Watampone, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (08/05/2024) malam.

Arma mengatakan penolakan DLH dan PDAM Bone terhadap rencana kegiatan pertambangan di Desa Wollangi tidak memiliki dasar yang kuat.

Dikatannya, CV Dua Tujuh Group telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, termasuk persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi yang berupa PKKPR.

"Telah disetujui (syarat sah menambang itu adalah telah tersetujuinya tata ruang)," jelas Arma.

Ia pun menjelaskan aktivitas pertambangan yang direncanakan di desa Wollangi telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan nomor induk berusaha berbasis risiko, telah memiliki WIUP eksplorasi, studi kelayakan, dan telah disahkan oleh Kementerian ESDM.

"Tidak ada pelanggaran terkait dengan keberadaan mata air di lokasi tersebut," ujarnya.

Arma mengatakan batas sempadan mata air menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah 200 meter, sementara jarak pertambangan yang direncanakan adalah 500 meter.

"Tidak ada bukti kegiatan penambangan merusak mata air," tegasnya.

DLH Bone, kata Arma, secara rutin memantau kualitas dan kuantitas mata air Wollangi, dan hasilnya hingga saat ini masih dalam kondisi baik.

"Pemantauan ini dilakukan oleh Ibu Yuli, staf DLH Bone sendiri," katanya.

Arma menambahkan di tahun 2022-2023, terjadi kemarau panjang yang menyebabkan penurunan debit mata air Wollangi. Namun, pada tahun 2024, debit mata air tersebut telah kembali normal seiring dengan peningkatan curah hujan.

Arma Amin selaku konsultan CV. Dua Tujuh Group mengungkapkan kekecewaannya terhadap penolakan pertambangan yang mereka ajukan di Kabupaten Bone.

Menurutnya, penolakan tersebut tidak didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, sementara disisi lain semua aturan yang berlaku di sistem, mulai dari tahap kabupaten sampai provinsi, telah dipatuhi. Bahkan, mereka sudah membayar pajak yang langsung disetor ke Kasda Provinsi.

"Penolakan pertambangan ini kami pertanyakan alasan hukumnya tidak pernah mensurvei lokasi tiba-tiba melakukan penolakan," sebutnya.

"Penolakan tidak berdasar dengan aturan dan tidak ada juga rekomendasi untuk memenuhi syarat, sementara kita sudah tahap finishing karena sejak bulan 12 kajian, sampai sekarang kita tidak mendapat kejelasan gara-gara surat pernyataan penolakan itu," tambahnya.

Dirinya juga menyoroti ketidaksetaraan perlakuan terhadap pertambangan legal dan ilegal. 

"Yang membuat sakit hati adalah kita mau bermitra, justru dipersulit. Sementara di sisi lain ada tambang ilegal yang beroperasi tanpa hambatan," ucapnya dengan penuh kesal.

Sementara itu Direktur CV Dua Tujuh Group Arafah menyampaikan harapannya agar pihak terkait membalas surat DLH provinsi dan menjelaskan juga menjabarkan kekeliruannya atau sarannya yang mendasar sesuai regulasi atau undang-undang yang berlaku.

"Kami ingin bermitra dengan pemerintah bukan mau bertentangan dengan pemerintah kabupaten Bone," harapnya.

Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk melakukan penghijauan di lokasi tambang tersebut.

"Kami akan siapkan ribuan pohon pohon jati untuk lokasi yang gundul," kata Arafah.

Meski sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini namun, pihak CV Dua Tujuh Group mengaku sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Mereka tidak punya pilihan selain mengambil langkah hukum.

"Langka itu kita tempuh karena kerugian sudah ratusan juta rupiah. Untuk dokumen pertambangan saja, sudah keluar dana 3 sampai 4 ratus juta, karena untuk melengkapi semua dokumen kita gunakan konsultan, kita gunakan ahli geologi," ungkap Arma Amin.

Terkait persoalan itu, mereka berencana untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan.

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Baca Berita Lainnya

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Pilihan Redaksi

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Admin Redaksi- 23.39 0
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers
Iptu Umbaran Wibowo TUNTAS.ID - Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Kabid Huma…

Most Popular

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

19.38

Editor Post

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

Imam Kelurahan Jeppe'e Meninggal Dunia, Ustadz Saifuddin Ditetapkan Sebagai Imam Baru

13.37
AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

Resmi Mendaftar, Andi Islamuddin dan Andi Irwandi Siap Bertarung untuk Bone Lebih Maju

19.30

Popular Post

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

23.39
Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Anak di Bawah Umur

15.46
Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

Peduli Korban Banjir, F-PRB Sultra Turun Langsung ke Konut Bawa Bantuan

19.38

Populart Categoris

  • Daerah24
  • Edukasi41
  • Ekobis2
  • Hukum14
  • Kriminal9
  • Nasional12
  • Opini1
  • Peristiwa18
  • Politik41
  • Ragam135
Tuntas.id

About Us

Tuntas.id adalah media siber Indonesia yang hadir mewarnai jagat pemberitaan online, memberikan konten berita terbaru dan informatif yang sesuai kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tuntas.id didirikan pada 17 Agustus 2022, bertepatan dengan 77 tahun kemerdekaan Indonesia.

Contact us: redaksi@tuntas.id - tuntasindonesia@gmail.com

Follow Us

© 2022 - 2023 Tuntas.id - Support by Sahabat Jasa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan